Jakarta – Pemekaran sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor, termasuk Bogor Timur dan Bogor Barat, masih tertahan di tengah persoalan teknis dan keterbatasan anggaran. Dorongan untuk membentuk daerah otonomi baru itu memang terus menguat, tetapi pengesahannya belum juga berjalan mulus.
Anggota DPR RI Mulyadi menyebut pemerintah masih menghadapi kesulitan dalam memajukan pemekaran Bogor Timur. Kendati begitu, ia menilai proses tersebut tetap harus dikawal agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Saya cukup bangga karena anak-anak muda di Jonggol ini terus memberikan kontribusi bagi wilayah Bogor Timur. Ada KKR dan Presidium Bogor Timur yang terus menagih kapan ‘merdekanya’ Bogor Timur ini. Namun, sebagai anggota Badan Anggaran, saya tahu kondisi keuangan negara saat ini masih sulit. Jadi, mohon izin agar ini terus dikawal,” kata Mulyadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia menegaskan, peluang pemekaran sebenarnya masih terbuka bila pemerintah menunjukkan kemauan politik yang kuat. Menurut dia, sejumlah wilayah dengan kekhususan tertentu pernah mendapat perlakuan khusus sehingga moratorium bisa dikesampingkan.
“Harusnya bisa diperjuangkan kalau ada political will, artinya ada keterpihakan dan keinginan kuat untuk mewujudkannya. Sebab, ada beberapa wilayah lain yang masuk kekhususan sehingga moratoriumnya bisa dikesampingkan. Hal seperti itu yang bisa diupayakan,” ujarnya.
Mulyadi juga memastikan dirinya akan terus membawa aspirasi Bogor Timur dan Bogor Barat ke tingkat pusat. Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat V itu menilai proses yang berjalan sejauh ini sudah memasuki tahap yang akan bermuara pada kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB.
“Mungkin kami di DPR RI yang harus terus menyuarakan hal itu. Secara tahapan, proses pemekaran Bogor Timur dan Barat sudah masuk ke fase yang pada akhirnya akan menghasilkan kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB untuk dibahas oleh Dirjen Otonomi Daerah dan Komisi II DPR RI,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyinggung pengalamannya saat Rapat Paripurna pengesahan Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom baru. Menurut dia, pembentukan daerah baru tidak bisa dilepaskan dari dukungan APBN yang disesuaikan dengan karakter wilayah masing-masing.
Ia menyebut, luas wilayah, jumlah penduduk, serta kesiapan sarana dan prasarana menjadi faktor penting dalam menentukan besaran bantuan negara. Karena itu, jika pemekaran sudah ditetapkan lewat undang-undang, pemerintah perlu melakukan kajian yang benar-benar matang sebelum menentukan bentuk dan nilai dukungan APBN untuk pelaksanaannya.


