
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang diajukan sejumlah pemohon. MK menyatakan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, di Gedung MK, Jakarta.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan dalam tiga perkara sekaligus, yakni Nomor 19/PUU-XXIII/2025, 147/PUU-XXIII/2025, dan 183/PUU-XXIII/2025.
Perkara ini menggugat ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Pemohon berpendapat jabatan Kapolri semestinya berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden, seperti halnya para menteri dalam kabinet. Mereka menilai ketentuan saat ini tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap fungsi Polri.
Hakim Asrul Sani menjelaskan bahwa gagasan untuk memposisikan Kapolri setingkat menteri pernah ditolak saat pembahasan UU Polri pada 2002.
MK menilai, menyamakan masa jabatan Kapolri dengan presiden berpotensi menggeser posisi Kapolri sebagai alat negara menjadi anggota kabinet.
MK juga menegaskan bahwa jabatan Kapolri bersifat karier profesional, bukan jabatan politik. Kapolri memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak periodik, dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden berdasarkan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) UU Polri dan penjelasannya tidak beralasan menurut hukum.


