Berita

MK Pertegas Pemindahan IKN, Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota

putusan-mk-pertegas-aturan-pemindahan-ikn-sah
Putusan MK Pertegas Aturan Pemindahan IKN Sah

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 dinilai memperkuat posisi hukum pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus memastikan proyek itu tetap bisa dilanjutkan sesuai tahapan pemerintah. Sekjen PSI Raja Juli Antoni menegaskan, keputusan tersebut memberi kepastian bahwa pembangunan IKN masih berada dalam koridor konstitusi.

Menurut Raja Juli, yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, putusan MK tidak menghambat agenda pemindahan ibu kota. Ia menyebut, IKN tetap dipersiapkan sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada 2028, sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto.

“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” kata Raja Juli kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.

Pernyataan itu merespons putusan MK yang menolak seluruh permohonan uji materi Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yakni perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ. Dengan penolakan tersebut, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai terbit Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota.

Raja Juli juga menyoroti bahwa penentuan waktu pemindahan ibu kota berada pada kewenangan Presiden melalui Keppres. Ia menyebut keputusan itu harus didasarkan pada kesiapan nasional agar proses transisi tetap berjalan tertib.

Disdikbud Padang Gulirkan O2SN, Jaring Atlet Muda Berprestasi

“Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

05

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

06

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com