IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

MK Perkuat Tafsir Konkret: Jabatan di Luar Polri Perlu Diatur Lebih Jelas

Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah untuk segera menetapkan batasan konkret terkait jabatan sipil yang masih boleh diduduki oleh anggota aktif Polri. Desakan ini muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa kunci dalam Undang-Undang Polri, sehingga menimbulkan kekosongan tafsir dan kebingungan di masyarakat.

PBHI menekankan bahwa putusan MK tersebut tidak secara menyeluruh melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Ketua PBHI, Julius Ibrani, menjelaskan kebingungan publik timbul akibat pembatalan frasa multitafsir “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” oleh MK.

“Padahal,” lanjut Julius, “norma pokok Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri tetap berlaku: anggota Polri hanya wajib mundur atau pensiun bila jabatan itu tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian.”

Oleh karena itu, Julius menegaskan perlunya pengaturan lanjutan yang lebih rinci dan tegas. “Inilah yang kemudian perlu diatur lebih detail, perlu diatur lebih lanjut mengenai cakupan tupoksi Polri sebagai alat negara turunan dari Pasal 30 itu seperti apa,” ujarnya pada Jumat, 14 November 2025.

Pemerintah, imbuhnya, harus membuat batas operasional yang jelas antara jabatan yang terkait dengan tugas kepolisian dan yang benar-benar di luar ranah Polri. Aturan ini, menurut Julius, dapat dituangkan dalam revisi UU Polri atau peraturan turunannya agar tidak lagi menimbulkan multitafsir.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Julius juga menyoroti *dissenting opinion* yang disampaikan oleh hakim konstitusi Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic. Keduanya memandatkan Komite Percepatan Reformasi Polri untuk mendorong tata kelola sesuai dengan batasan fungsi-fungsi Polri sebagai turunan Pasal 30.

Putusan MK yang dimaksud tercantum dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.

MK secara spesifik menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bersifat inkonstitusional. Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.

Mahkamah berpendapat frasa itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” kata Suhartoyo.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang diwakili oleh kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Mereka menilai frasa penjelasan tersebut memberi celah bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di lembaga sipil, seperti KPK, BNN, BNPT, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kementerian.

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

05

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

06

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

07

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

08

Satpol PP, Tiga Pilar Patroli Taman Cawang, Cegah Penyalahgunaan dan Jaga Keamanan

Berita Terbaru