Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai laporan polisi terhadap akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah tidak perlu dilakukan.
Pernyataan itu merespons pelaporan terhadap Feri Amsari terkait kritik swasembada pangan, serta Ubaedillah Badrun yang dilaporkan atas pernyataannya mengenai “Prabowo-Gibran beban bangsa”.
Menurut Natalius Pigai, kritik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sehingga tidak bisa dipidana selama tidak mengandung unsur pelanggaran hukum.
"Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas," kata Natalius Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Ia menilai, pelaporan terhadap kritik justru dapat menimbulkan kesan negatif terhadap pemerintah.
Natalius Pigai bahkan menyebut kritik dari Feri Amsari tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujarnya.
Meski demikian, Natalius Pigai menegaskan tidak semua pendapat bebas dari konsekuensi hukum. Kritik tetap dapat diproses jika mengandung unsur penghasutan, makar, serangan personal (ad hominem), maupun isu suku, ras, dan agama.
Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik.

