IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Lifestyle

Mendag Merevisi Aturan, Larangan Campur Gula Rafinasi Ditinjau Kembali.

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk secara tegas melarang praktik pencampuran gula kristal rafinasi (GKR) dengan bahan kimia tertentu. Langkah ini diambil menyusul temuan “gulavit,” yaitu GKR yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP), serta perembesan GKR ke pasar konsumsi yang telah merugikan petani gula nasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Senin, 29 September 2025. Menurut Budi, revisi ini akan menyasar Permendag Nomor 17 Tahun 2022, yang mengatur Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Temuan praktik penggunaan gula rafinasi sebagai bahan baku gula putih oleh Satuan Tugas Pangan menjadi dasar kuat rencana pelarangan ini.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono telah memperingatkan dampak serius dari kebocoran GKR ke pasar rumah tangga. Ia menyebut harga gula petani anjlok dan serapan macet hingga 100 ribu ton. Gula rafinasi yang dijual Rp 12.000-Rp 13.000 per kilogram jauh lebih murah dibandingkan gula petani seharga Rp 14.500 per kilogram, mengakibatkan penumpukan stok di gudang, seperti di Pabrik Gula Assembagoes Situbondo.

Padahal, pemerintah telah mengucurkan dana Rp 1,5 triliun melalui BUMN pangan untuk menyerap gula petani, meniru skema Bulog dalam pembelian gabah. Sudaryono menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari target swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia tidak lagi mengimpor beras, jagung, dan gula konsumsi tahun ini.

Perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi rumah tangga telah terjadi bertahun-tahun, meskipun Permendag 2019 secara jelas melarangnya. Pengawasan yang lemah serta kuota impor rafinasi yang dinilai berlebihan menjadi pemicu utama praktik ilegal ini.

IFG Life Dorong Ketahanan Finansial Hadapi Biaya Kuliah Naik

Asosiasi Petani Tebu Rakyat mendesak pemerintah mengevaluasi pemisahan pasar gula konsumsi dan rafinasi. Peneliti CORE, Eliza Mardian, menilai pasokan impor berlebih menjadi penyebab utama kebocoran tersebut. Selain itu, pakar gizi IPB Hardinsyah mengingatkan bahwa meskipun kandungan kalori GKR sama dengan gula biasa, konsumsi berlebihan dapat memicu kegemukan dan hiperglikemia.

Gula kristal rafinasi sejatinya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman dengan standar kemurnian tinggi, bukan untuk konsumsi rumah tangga. Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah terus mengevaluasi rantai pasok gula agar GKR tidak lagi merembes ke pasar konsumen.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru