IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

MA Tolak Kasasi, Mario Dandy Tetap Dihukum atas Pencabulan Mantan Pacar

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Putusan ini sekaligus menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara yang sama.

Juru Bicara MA, Yanto, mengonfirmasi penolakan ini pada Senin, 24 November 2025. “Iya (ditolak),” ujarnya. Amar putusan MA yang diunggah di situs resmi lembaga peradilan itu juga menyatakan “JPU tolak, terdakwa tolak.”

Putusan dengan nomor perkara 10825K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bersama Hakim Anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diucapkan pada 13 November 2025.

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada 12 Juni 2025, Mario Dandy dinyatakan terbukti membujuk mantan pacarnya, AG, yang masih di bawah umur, untuk melakukan persetubuhan. Dia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Selain kasus pencabulan, Mario Dandy juga telah divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Putusan kasasi dalam kasus penganiayaan David Ozora itu dikeluarkan pada 21 Februari 2024 dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Jaksa menilai perbuatan Mario dalam penganiayaan David sangat tidak manusiawi, sadis, dan brutal, mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak serta amnesia. Tidak adanya perdamaian antara Mario dengan keluarga korban juga menjadi faktor yang memberatkan. “Hal yang meringankan, nihil,” ucap JPU Hafiz.

Komentar

Berita Populer

01

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

04

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

05

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

06

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

07

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

08

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

Berita Terbaru