Bandung –, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meskipun berstatus tersangka, Lisa tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 24 jam.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Lisa didasari pertimbangan tidak adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. Lisa dibebaskan setelah diperiksa sejak Kamis, 4 Desember 2025.
Selama pemeriksaan, Lisa menjawab 47 pertanyaan dari penyidik. Dia juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, khususnya terkait UU ITE dan pornografi.
Hendra menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap Lisa telah sesuai prosedur. Sebelumnya, Lisa sempat dijemput paksa oleh penyidik setelah dua kali surat panggilan untuk pemeriksaan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah.
Dalam kasus ini, Lisa menjadi tersangka bersama seorang pria berinisial MT. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) *juncto* Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 34 Undang-Undang ITE, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


