Berita

Lisa Mariana Datangi KPK, Beri Keterangan Soal Kasus Bjb

Jakarta – Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22 Agustus 2025, untuk diperiksa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Lisa tiba di kantor lembaga antirasuah pukul 11.25 WIB.

Meskipun irit bicara, Lisa menegaskan komitmennya untuk kooperatif. “Saya bakal kooperatif menjelaskan sedetail-detailnya,” ucap Lisa sebelum memasuki gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Mengenakan pakaian berwarna cokelat dan didampingi kuasa hukumnya, Lisa mengaku membawa sejumlah dokumen. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail ihwal dokumen yang diserahkan kepada penyidik, hanya berkata, “Ya berkas ada.”

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. “Akan didalami atas apa yang diketahuinya terkait perkara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, Suhendrik; mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH); pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Dewa United Tempuh Jalur Hukum Pasca Insiden Kekerasan di EPA U-20

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025, telah mengungkap peran kelima tersangka dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 200 miliar itu.

Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga menyiapkan agensi-agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tanpa tender ini disebut tidak sesuai dengan peraturan internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga disinyalir turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB.

“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ujar Budi Sukmo Wibowo.

Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun belum ditahan, kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.

Fitrayanto Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua KONI Kota Payakumbuh Periode Mendatang

Terkait kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 222 miliar, Budi menjelaskan bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB selama periode 2021-2023. “Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” kata Budi Sukmo.

Budi mengungkapkan, anggaran iklan BJB dalam periode tersebut sebesar Rp 409 miliar sebelum pajak. Setelah dipotong pajak, jumlahnya sekitar Rp 300 miliar. Namun, dari Rp 300 miliar tersebut, hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.

“Kurang lebih Rp 100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp 100 miliar tersebut,” pungkasnya.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

07

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

08

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com