IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

KUHP Baru Prioritaskan Reintegrasi Sosial, Batasi Hukuman Penjara Jangka Pendek

Jakarta – KUHP baru akan berlaku mulai Januari 2026, menjadi acuan utama bagi pelanggaran hukum di Indonesia. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa KUHP baru mendorong paradigma reintegrasi sosial.

Edward menjelaskan bahwa visi KUHP nasional adalah reintegrasi sosial, yang berarti hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara. Hal ini disampaikan dalam kuliah hukum di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Edward menambahkan, hakim akan memberikan sanksi pengawasan di luar penjara jika ancaman hukuman dari pasal yang dilanggar kurang dari lima tahun.

"Sebagai pengganti pidana penjara KUHP baru memperkenalkan dua alternatif utama. Pertama, seseorang yang melakukan tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Kedua, seseorang yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 3 tahun, maka hakim menjatuhkan pidana kerja sosial," jelas Edward.

Komentar
IKEA Indonesia Ajak Masyarakat Luangkan Ruang untuk Rumah Adaptif