JAKARTA, Gonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya biaya politik sebagai akar utama maraknya praktik korupsi yang menjerat kepala daerah di Indonesia sepanjang tahun 2026.
Hingga pertengahan Juli ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan 10 kepala daerah sebagai tersangka dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dikutip dari JawaPos.com, menyatakan bahwa fenomena ini membuktikan bahwa persoalan integritas di tingkat daerah masih sangat kompleks.
Ia menegaskan bahwa kasus korupsi di daerah kini tidak bisa lagi dipandang sebagai tindakan yang berdiri sendiri atau bersifat sporadis.
“Masih banyaknya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah menggambarkan persoalan dan risiko terjadinya korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan memerlukan penanganan lebih serius dan menyeluruh,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (19/7).
Menurutnya, tekanan ekonomi-politik selama masa kontestasi memaksa para kandidat mencari sumber pendanaan yang tidak transparan.
Ia menambahkan, kondisi tersebut memicu pola transaksi di mana penyandang dana politik menuntut kompensasi berupa akses proyek pemerintah setelah kandidat menang.
Praktik ini teridentifikasi jelas dalam kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Langkat.
Dalam kedua kasus tersebut, pihak swasta yang menjadi pendukung dana kampanye diduga kuat mengatur pelaksanaan proyek APBD sebagai imbal balik dukungan finansial mereka.
Kajian Direktorat Monitoring KPK memperkuat temuan bahwa besarnya biaya kampanye menjadi celah utama yang membuka pintu korupsi.
Ia menjelaskan bahwa kandidat cenderung terbebani untuk mengembalikan modal besar yang telah dikeluarkan selama masa pemilihan.
Dorongan untuk menutup biaya kampanye tersebut berujung pada penyalahgunaan wewenang, pengaturan proyek, hingga praktik jual beli jabatan.
Sistem kampanye saat ini dinilai masih memicu pemborosan melalui pengerahan massa besar dan atribut fisik yang mahal.
Hal tersebut menyebabkan kualitas gagasan seorang calon sering kali kalah oleh kekuatan finansial dalam sebuah kontestasi politik.
Selain itu, penggunaan uang kartal dalam jumlah besar selama masa kampanye menjadi kendala serius dalam pengawasan.
Penggunaan uang tunai yang sulit ditelusuri tersebut dinilai sangat rentan terhadap praktik politik uang yang merusak demokrasi.
Untuk memutus rantai tersebut, KPK mengusulkan negara agar berperan lebih besar dalam membiayai kampanye peserta pemilu.
Ia mengungkapkan, dukungan negara diharapkan dapat mengurangi ketergantungan kandidat pada donor swasta yang sarat konflik kepentingan.
Lembaga tersebut juga mendorong transformasi kampanye ke arah digital yang lebih efisien dan murah.
Selain itu, KPK mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) untuk mempersempit ruang gerak politik transaksional.
Ia percaya bahwa perbaikan sistem pembiayaan politik adalah kunci utama untuk mencegah korupsi sejak dari hulu.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan proses demokrasi yang lebih bersih, adil, dan berintegritas di masa depan.
“KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta mendorong model kampanye yang lebih sederhana dan berfokus pada gagasan,” pungkasnya.


