JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik penyalahgunaan dan jual beli kuota haji khusus tambahan yang melibatkan biro perjalanan haji tak berizin serta dugaan setoran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag). Praktik ini disebut memungkinkan calon jemaah berangkat haji tanpa harus melalui antrean panjang seperti jemaah reguler.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdapat biro haji yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun ikut menerima jatah tambahan kuota haji khusus. Biro-biro tak berizin ini mendapatkan kuota tersebut dari biro haji lainnya.
Modus lainnya, para agen perjalanan haji ini diduga menjual kembali tambahan kuota haji khusus kepada para calon jemaah. “Pada prinsipnya dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus itu kan juga ada antreannya, tapi kemudian mengapa ada dugaan atau fakta-fakta di lapangan, ada beberapa *case* yang calon jamaah ini tanpa perlu mengantre, jadi bisa langsung berangkat,” kata Budi di gedung Merah Putih, Rabu lalu.
KPK menemukan sekitar 400 agen perjalanan haji menerima jatah tambahan kuota haji khusus pada tahun 2024. Lembaga antirasuah menduga kuat ratusan agen ini menyetorkan sejumlah uang kepada segelintir pihak di Kemenag untuk memperoleh jatah kuota tambahan tersebut.
Tidak hanya itu, KPK juga mencurigai adanya praktik jual beli kuota haji antar sesama agen perjalanan haji. Biro haji yang mendapatkan jatah kuota tambahan dari Kemenag diduga menjual kembali kuota tersebut kepada agen lain. “KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah,” tegas Budi.
Penyidikan terkait dugaan praktik jual beli kuota haji ini masih terus didalami oleh KPK. “Penyidikannya juga cukup kompleks yang saat ini masih terus berjalan. Jadi kita sama-sama tunggu saja, karena memang penegakan hukum butuh proses,” tutupnya.


