Jakarta, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar jaringan penyimpanan aset ilegal milik Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang disembunyikan di sejumlah lokasi rahasia atau safe house dengan nilai total mencapai Rp 21,2 miliar.
Penyitaan aset bernilai fantastis ini dilakukan penyidik setelah melakukan penggeledahan intensif di beberapa titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti hasil korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa salah satu rumah yang dijadikan tempat penyimpanan aset tersebut berada di kawasan Laweyan, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
“Terkait yang di rumah Laweyan, Wonogiri dan lain-lain itu, jadi itu terkonfirmasi betul dipakai oleh tersangka sebagai penyimpanan barang bukti yang tadi ditunjukkan ada di beberapa tempat yang sempat didatangi tim di lapangan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).
Ia menambahkan bahwa lokasi-lokasi tersebut sengaja disiapkan dengan sistem keamanan tinggi untuk menghindari deteksi pihak berwajib.
Menurutnya, rumah-rumah tersebut hanya dapat diakses oleh lingkaran dalam yang memiliki hubungan kepercayaan sangat dekat dengan sang bupati.
“Jadi semacam, ya bisa dikatakan safe house dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu,” ujarnya.
Total barang bukti senilai Rp 21,2 miliar tersebut terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp 6,4 miliar dan berbagai jenis valuta asing dengan nilai setara Rp 7,5 miliar.
Penyidik juga mengamankan logam mulia seberat 2,5 kilogram yang ditaksir memiliki nilai pasar sekitar Rp 7,3 miliar.
Rincian valuta asing yang disita meliputi 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, dan 31.300 dolar Amerika Serikat.
Selain itu, terdapat pula 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, serta 34.585 baht Thailand yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka berakar dari penyalahgunaan wewenang melalui penerbitan Surat Keputusan Bupati.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ucap Asep.
Ia membeberkan bahwa praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan memotong 40 persen insentif pegawai BPKAD sejak tahun 2021 hingga 2026.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tindakan ini diduga merupakan kelanjutan dari pola lama yang sudah terjadi sebelumnya.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya,” tuturnya.
Selain pemerasan, KPK kini tengah mendalami dugaan praktik markup pengadaan barang dan jasa serta pengumpulan dana ilegal dari berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Ia menegaskan bahwa penyidik terus melacak aliran dana yang disinyalir digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


