Jakarta – KPK melimpahkan tersangka korporasi PT IIM dalam kasus dugaan korupsi investasi di PT Taspen tahun 2019 ke tim jaksa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan berkas perkara PT IIM sudah lengkap atau P21.
Menurut Budi, pihaknya akan menyerahkan PT IIM ke jaksa KPK untuk penyusunan berkas dakwaan. "Pada Senin (22/12), penyidik melakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk tersangka Korporasi PT IIM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi di PT Taspen tahun 2019. Selanjutnya JPU KPK akan menyiapkan berkas dakwaan untuk tahapan persidangannya nanti," kata Budi, Selasa (23/12/2025).
Budi menegaskan komitmen KPK menuntaskan perkara dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. PT IIM diduga bersama Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS) dan Eks Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) melakukan korupsi investasi di PT Taspen tahun 2019, merugikan negara Rp1 triliun.
"Dimana dalam konstruksi perkaranya, Tersangka PT IIM diduga memperoleh keuntungan sebesar sekitar Rp44 miliar," Budi menandasi.


