Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yudi Wahyudin, seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet periode 2021-2023. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Yudi Wahyudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak terkait dalam permasalahan ini. Namun, Budi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang didalami dari Yudi.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan satu tersangka. Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan dugaan korupsi pengolahan karet yang terjadi saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas dari sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan perkara ini sebelumnya diumumkan oleh Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, pada 2 Desember 2024.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah delapan orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah DS (swasta), YW (PNS, yaitu Yudi Wahyudin), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH, dan MT (PNS).
Pencegahan ke luar negeri ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh KPK. Tessa menyebut larangan bepergian tersebut penting untuk kelancaran proses penyidikan, dan keputusan ini berlaku selama enam bulan.


