Jakarta, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap percaya terhadap profesionalitas Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Lembaga antirasuah tersebut memberikan apresiasi atas koordinasi yang terjalin antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan institusi kejaksaan terkait pelimpahan perkara ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keyakinan lembaganya terhadap integritas aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (12/7).
Ia mendorong agar kedua institusi penegak hukum tersebut tetap mengedepankan prinsip transparansi selama proses hukum berlangsung.
Keterbukaan informasi kepada publik dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tanah air.
“Baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan prosedur yang patut dihormati oleh seluruh pihak.
Ia mengajak masyarakat untuk memantau jalannya proses hukum tanpa melakukan intervensi terhadap kewenangan penyidik.
“Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang berbeda.
Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana PT Asabri, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta perkara di PT Krakatau Steel.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa selain tindak pidana korupsi, tersangka juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” ucap Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
Selain keterangan saksi, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
Namun, kendati penyidikan awal dilakukan oleh Polri, penanganan perkara tersebut kini sepenuhnya beralih ke pihak Kejaksaan Agung.
Irjen Totok Suharyanto menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan sinergisitas antarlembaga penegak hukum di Indonesia.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas,” pungkasnya.
Keputusan pelimpahan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memastikan efektivitas penuntutan di pengadilan nantinya.
Publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung dalam menyusun dakwaan terkait tiga perkara besar tersebut.
Sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus ini menjadi sorotan utama terkait komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.


