IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

KPK Gandeng Kemenkeu: Buru Penunggak Pajak Hingga Rp 60 Triliun.


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengejar tunggakan pajak sejumlah 200 wajib pajak besar. Total tunggakan ini diperkirakan mencapai Rp 50-60 triliun dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal tersebut menanggapi rencana Kemenkeu menggandeng lembaga antirasuah ini. Pernyataan Budi disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).

Menurut Budi, KPK sangat terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak mana pun dalam konteks pemberantasan korupsi. Khusus dengan Kemenkeu, kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan negara, terutama dari penerimaan pajak.

Ia menjelaskan, potensi tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya terjadi di pos penganggaran atau pembiayaan, tetapi juga di pos penerimaan. Pos-pos penerimaan negara mencakup pajak, biaya cukai, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Oleh karena itu, diperlukan pendampingan dan pengawasan guna menjaga optimalisasi penerimaan negara. KPK, melalui fungsi koordinasi dan supervisi, telah secara intensif melakukan pendampingan serta pengawasan, khususnya kepada pemerintah daerah, terkait optimalisasi penerimaan pajak.

Saham MEDS Melesat ARA, Simak Profil dan Kinerja Terkininya

Sebelumnya, pada 22 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemerintah mengejar 200 wajib pajak besar dengan tunggakan pajak inkrah yang berpotensi menyerap hingga Rp 60 triliun. Menkeu Purbaya menyatakan akan segera mengeksekusi rencana ini.

Dalam upaya tersebut, Kemenkeu akan berkolaborasi dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi yang akan dilibatkan meliputi Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

Berita Terbaru