Jember – Seorang guru kelas 5 SD 02 Jelbuk, FTR, diduga melakukan tindakan asusila dengan memaksa 22 siswanya menanggalkan pakaian. Kejadian ini dipicu keresahan FTR yang mengaku kehilangan uang berulang kali di kelas.
Setelah mengklaim kehilangan Rp 200 ribu sebelumnya, FTR kembali kehilangan Rp 75 ribu. Emosi, FTR melakukan penggeledahan massal terhadap tas siswa.
Karena barang bukti tidak ditemukan, FTR memerintahkan siswa laki-laki menanggalkan seluruh pakaian hingga tanpa busana. Siswa perempuan dipaksa melucuti pakaian hingga menyisakan pakaian dalam.
Tindakan ini memicu kemarahan orang tua siswa. Penggeledahan fisik yang ekstrem menyebabkan sejumlah siswa trauma dan enggan kembali ke sekolah.
"Ini bukan sekadar mendidik, ini sudah mencederai martabat anak-anak kami," ungkap salah satu wali murid.
Plt Kepala Sekolah, Arif Rahman, menyerahkan penanganan kasus ke tingkat yang lebih tinggi.
"Saya serahkan semua ke Dinas," ujarnya singkat, Kamis (12/2/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono, mengonfirmasi mediasi telah dilakukan. Pihaknya memenuhi tuntutan wali murid agar FTR tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.
"Tuntutan para wali murid adalah meminta guru FTR dimutasi ke sekolah lain. Kami menyetujui tuntutan tersebut sebagai langkah perlindungan bagi psikis siswa," tegas Arief.
Selain mutasi, FTR juga akan dipanggil untuk menjalani pembinaan khusus terkait pelanggaran kode etik guru.


