Semarang – Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, divonis hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (27/8/2025).
Mbak Ita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Selain pidana penjara, Mbak Ita juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
“Menjatuhkan kepada terdakwa satu Heverita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, dalam persidangan. Hakim juga menambahkan bahwa Mbak Ita terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/7/2025) malam.
Dalam kasus yang sama, suami Mbak Ita, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa, dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai Alwin, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng, memiliki peran yang lebih dominan dalam perkara ini.
Baik Mbak Ita maupun Alwin Basri, masing-masing juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Kasus ini menyeret Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang menghadapi tiga dakwaan dari JPU KPK. Dakwaan tersebut mencakup dugaan menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar. Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga turut didakwa dalam perkara ini.

