Jakarta – Kasus pemberhentian dua guru di Luwu Utara menjadi sorotan tajam. Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menuntaskan persoalan guru honorer. Kasus ini dinilai menjadi pengingat akan rapuhnya sistem ketenagakerjaan guru honorer yang rentan terhadap kriminalisasi.
Ketua Kobar Guru, Soeparman Mardjoeki Nahali, menekankan perlunya percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK. Ia mengingatkan bahwa sekolah seringkali mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlangsungan pendidikan, namun justru berisiko hukum.
Soeparman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi bagi kedua guru tersebut. Ia berharap langkah ini menjadi dorongan untuk merampungkan pengangkatan seluruh guru honorer menjadi ASN P3K.
Kobar Guru juga menyoroti pentingnya sosialisasi regulasi profesi bagi guru. Rendahnya pemahaman guru terhadap aturan yang mengatur tugas dan fungsi mereka, mulai dari Undang-Undang Guru dan Dosen hingga peraturan mengenai komite sekolah, menjadi perhatian utama.
Kobar Guru Indonesia menegaskan perlunya kajian menyeluruh sebelum menjatuhkan keputusan terkait dugaan pelanggaran oleh guru, baik mengenai pengelolaan dana pendidikan maupun relasi antara guru, sekolah, dan masyarakat.
Kasus ini bermula dari pemberhentian tidak hormat terhadap dua guru SMA 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, oleh Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Keduanya dinyatakan bersalah karena diduga melakukan pungutan iuran sebesar Rp 20 ribu dari orang tua murid pada 2018 untuk membantu guru honorer yang terlambat menerima gaji.


