Jakarta – Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus Pendiri SMRC, Saiful Mujani, kembali dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan makar dan penghasutan. Kali ini, dia dilaporkan oleh Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan.
Laporan tersebut dengan Nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Tak hanya Saiful Mujani, Kurniawan turut melaporkan Islah Bahrawi dalam perkara yang sama.
"Karena saya perhatikan bukan mereka menyadari apa yang mereka lakukan itu salah, tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah hak demokrasi," kata Kurniawan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2026).
Kurniawan menerangkan, kebebasan berpendapat di muka umum memang dilindungi. Namun baginya, tetap ada batasan tertentu.
Oleh karena itu, bagi Kurniawan pernyataan dari Saiful Mujani dan Islah Bahrawi telah melewati batas.
"Kita akan menuntut itu dan mudah-mudahan apa yang kita mau supaya Indonesia menjadi baik-baik saja kita sudah lakukan," ungkapnya.
Kurniawan mendorong kepada Bareskrim untuk segera memproses laporan tersebut.

