Ekonomi

Tanggapan Purbaya Terkait Besaran Gaji Manajer Koperasi Merah Putih

Jakarta – Pemerintah membuka peluang kerja bagi puluhan ribu orang melalui rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah Putih dan 5.476 pengelola Kampung Nelayan. Para pelamar yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai kontrak di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Meskipun rekrutmen besar-besaran ini telah diumumkan, skema pembayaran gaji bagi para pegawai baru tersebut masih menjadi pertanyaan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum mengetahui secara pasti sumber dana untuk gaji puluhan ribu pegawai tersebut.

Saat ditanya apakah gaji akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Purbaya hanya menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini tidak terlalu besar.

“Gaji pegawai koperasi, saya enggak tahu. Yang saya bayar kan hanya cicilan Rp 40 triliun. Yang lain saya enggak tahu,” ujarnya usai menghadiri Simposium PT SMI di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Harga Minyakita Naik: Ini Kata Menteri Perdagangan!

Porsi anggaran dari kas negara untuk koperasi sendiri saat ini sekitar Rp 40 triliun per tahun.

Para manajer koperasi yang terpilih nantinya akan bekerja di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara pengelola Kampung Nelayan akan menjadi pegawai PT Agrinas Jaladri Nusantara. Status mereka akan menjadi pekerja kontrak atau Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Seleksi terbuka bagi lulusan diploma (D-III), D-IV, dan sarjana dari semua jurusan. Persyaratan umumnya meliputi usia maksimal 35 tahun dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Proses seleksi akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional SDM Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada Juni 2026.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa belum ada keputusan final mengenai sumber anggaran untuk gaji, apakah dari APBN atau sumber lain.

Lelang Aset Kejaksaan: 400 Barang Mewah, Nilai Rp 100 Miliar

Ia memastikan bahwa sumber dana tersebut bukan berasal dari modal awal yang ditetapkan per koperasi, yaitu Rp 3 miliar. “Enggak, itu di luar (Rp 3 miliar), nanti disiapkan lagi skemanya,” kata Ferry di Kantor Kemenko Pangan, Senin (20/4/2026).

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com