Berita

DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun Menanti Kepastian Hukum

Jakarta – DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah pembahasan regulasi tersebut berlangsung selama 22 tahun tanpa kepastian.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, turut menghadiri rapat paripurna tersebut. Kawendra menyebut pengesahan UU PPRT menjadi kabar membahagiakan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum memadai.

"Alhamdulillah, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 22 tahun terbengkalai akhirnya disahkan juga," ujar Kawendra.

Menurutnya, para pekerja rumah tangga selama ini kerap menghadapi persoalan jam kerja yang tidak jelas, minim perlindungan, hingga rawan mengalami kekerasan dan diskriminasi.

"Pekerja rumah tangga selama ini menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi. Dengan hadirnya undang-undang ini, kita berharap ada kepastian hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap profesi mereka," katanya.

WNA Inggris Tewas Tergantung di Kamar Mandi Kantor Imigrasi Depok

Kawendra menegaskan pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia sehingga negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata.

"Pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan penghormatan atas profesinya," ujarnya.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com