Jakarta – DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah pembahasan regulasi tersebut berlangsung selama 22 tahun tanpa kepastian.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, turut menghadiri rapat paripurna tersebut. Kawendra menyebut pengesahan UU PPRT menjadi kabar membahagiakan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum memadai.
"Alhamdulillah, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 22 tahun terbengkalai akhirnya disahkan juga," ujar Kawendra.
Menurutnya, para pekerja rumah tangga selama ini kerap menghadapi persoalan jam kerja yang tidak jelas, minim perlindungan, hingga rawan mengalami kekerasan dan diskriminasi.
"Pekerja rumah tangga selama ini menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi. Dengan hadirnya undang-undang ini, kita berharap ada kepastian hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap profesi mereka," katanya.
Kawendra menegaskan pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia sehingga negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata.
"Pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan penghormatan atas profesinya," ujarnya.

