IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Kementerian Perhubungan Ungkap Penyerobotan Lahan Transmigrasi Sebuku oleh Tambang Batu Bara

Kotabaru – Kementerian Transmigrasi menduga PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) menyerobot lahan eks transmigrasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk aktivitas pertambangan batu bara. Dugaan ini muncul setelah Analis Kebijakan Ahli Madya, Elya Rifia, menemukan bukti lapangan berupa sampel batu bara di area yang seharusnya menjadi hak milik transmigran.

Elya Rifia menyatakan bahwa ia mengambil sampel batu bara langsung dari lokasi tambang PT SSC di lahan eks transmigrasi Rawa Indah pada Jumat, 26 September 2025. “Pecahan batu bara ini adalah bukti pelanggaran hukum, ada penyerobotan tanah yang dilakukan PT SSC yang merugikan banyak pihak dan tidak ada manfaatnya bagi negara,” tegas Elya.

Ia berencana melaporkan temuan ini ke Kementerian Transmigrasi dan berharap ada penertiban terhadap praktik pertambangan yang diduga ilegal tersebut. Menurut Elya, PT SSC menggunakan area penggunaan lain (APL) transmigrasi yang dibuka tanpa izin.

“Posisi sudah jelas, APL transmigrasi tahun 1999 telah dibuka tanpa izin oleh PT Sebuku Sejaka Coal,” kata Elya. Ia mendesak PT SSC segera berkoordinasi dan memberikan klarifikasi terkait penggunaan APL transmigrasi yang merupakan lahan negara.

Elya mengakui Kementerian Transmigrasi tidak menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan beleid Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, tambang di atas APL transmigrasi wajib mendapatkan izin dari pemilik alas hak tanah.

Saham MEDS Melesat ARA, Simak Profil dan Kinerja Terkininya

Konflik perebutan lahan antara PT SSC dan masyarakat eks transmigrasi Rawa Indah diketahui telah mencuat sejak akhir tahun 2021. Kegaduhan semakin meningkat setelah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan membatalkan 441 sertifikat milik mantan transmigran.

Salah satu korban adalah Nyoman Darpada, yang mengaku lahannya telah berubah menjadi jalan tambang tanpa ganti rugi. Nyoman yakin tanah itu miliknya berdasarkan nomor sertifikat. “Banyak yang tahu itu tanah saya, hanya saja tidak ada namanya [di jalan tambang],” ujarnya.

Puluhan eks transmigran lain juga mengalami nasib serupa, termasuk Nyoman Suastika, Ishak bin Asmuni, dan Abdul Rasyid. Mereka memiliki sertifikat hak milik atas nama sendiri sejak 24 Januari 1990 untuk masing-masing 2 hektare, namun hingga kini belum menerima ganti rugi.

Menanggapi hal ini, juru bicara Sebuku Coal Group di Kotabaru, Roni Mai Sandi, menyatakan bahwa pembebasan lahan masyarakat harus sesuai dengan kepemilikan yang sah, dibuktikan dengan surat menyurat resmi dan pengakuan pemerintah desa. “Jika pihak lain yakin memiliki legalitas kuat, silakan menguji di pengadilan,” tantangnya.

Komentar
Harga CPO Melonjak, Cermati Rekomendasi Saham Emiten Sawit Hari Ini

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

Berita Terbaru