IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Kemenkeu Menanggapi Usulan Kepala BKN tentang Pemberlakuan Single Salary bagi PNS

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum ada pembahasan konkret mengenai usulan penerapan sistem gaji tunggal atau *single salary* bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penegasan ini disampaikan menyusul rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Febrio Nathan Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa Kemenkeu hingga kini belum membahas sistem gaji tunggal tersebut. Ia merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan bahwa pihak Kemenkeu akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Febrio menyampaikan hal ini dalam sebuah acara media pada Kamis lalu. “Jadi, itu sudah dijawab Pak Purbaya. Jawabannya itu saja. Bahwa ini belum ada, nanti kita bicarakan. Jadi, belum ada pembicaraan, nanti kita lihat,” jelas Febrio.

Febrio enggan membeberkan kesiapan fiskal pemerintah untuk menerapkan sistem gaji tunggal. Ia meminta semua pihak berpegang pada arahan dan jawaban dari Menteri Keuangan. “Jangan, saya tidak boleh bicara itu. Ini sudah ada jawaban dari Pak Purbaya, kita pegang itu. Kita lakukan dulu arahannya,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam forum Rakernas dan Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyoroti rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, khususnya untuk golongan I dan II. Ia mengungkapkan banyak ASN masih menanggung beban cicilan hingga masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

Lonjakan Data Center Dorong Potensi Saham Energi Terbarukan

Untuk mengatasi masalah tersebut, Zudan mengusulkan penerapan kembali sistem gaji tunggal. Skema ini akan menggantikan sistem gaji dan tunjangan terpisah yang berlaku saat ini.

Menurutnya, saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, tanpa memperhitungkan tunjangan. Dengan sistem gaji tunggal, gaji akan dihitung dalam satu komponen yang mencakup tunjangan, dengan total 75 persen dari keseluruhan. “Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” jelas Zudan.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

Berita Terbaru