Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum ada pembahasan konkret mengenai usulan penerapan sistem gaji tunggal atau *single salary* bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penegasan ini disampaikan menyusul rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Febrio Nathan Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa Kemenkeu hingga kini belum membahas sistem gaji tunggal tersebut. Ia merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan bahwa pihak Kemenkeu akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Febrio menyampaikan hal ini dalam sebuah acara media pada Kamis lalu. “Jadi, itu sudah dijawab Pak Purbaya. Jawabannya itu saja. Bahwa ini belum ada, nanti kita bicarakan. Jadi, belum ada pembicaraan, nanti kita lihat,” jelas Febrio.
Febrio enggan membeberkan kesiapan fiskal pemerintah untuk menerapkan sistem gaji tunggal. Ia meminta semua pihak berpegang pada arahan dan jawaban dari Menteri Keuangan. “Jangan, saya tidak boleh bicara itu. Ini sudah ada jawaban dari Pak Purbaya, kita pegang itu. Kita lakukan dulu arahannya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam forum Rakernas dan Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyoroti rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, khususnya untuk golongan I dan II. Ia mengungkapkan banyak ASN masih menanggung beban cicilan hingga masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Zudan mengusulkan penerapan kembali sistem gaji tunggal. Skema ini akan menggantikan sistem gaji dan tunjangan terpisah yang berlaku saat ini.
Menurutnya, saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, tanpa memperhitungkan tunjangan. Dengan sistem gaji tunggal, gaji akan dihitung dalam satu komponen yang mencakup tunjangan, dengan total 75 persen dari keseluruhan. “Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” jelas Zudan.


