IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Lifestyle

Kemendag Panggil Manajemen Gold’s Gym, Pertanyakan Penutupan Gerai Mendadak

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil manajemen PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym, untuk meminta klarifikasi terkait penutupan mendadak seluruh gerai pusat kebugaran itu di Jakarta dan Surabaya. Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan dari konsumen yang merasa dirugikan karena tidak dapat lagi menggunakan fasilitas yang telah dibayar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan pemanggilan ini adalah tindak lanjut atas keluhan para anggota Gold’s Gym. Konsumen mengeluhkan penutupan gerai yang dilakukan secara tiba-tiba, padahal mereka telah membayar biaya keanggotaan tanpa mendapatkan kompensasi.

“Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen, sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia,” ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 14 September 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, menjelaskan berbagai masalah internal yang memicu penutupan gerai. Awalnya, manajemen berencana hanya menutup lima gerai di Jakarta untuk menyehatkan keuangan perusahaan, sambil tetap mempertahankan gerai lainnya.

Namun, permasalahan internal perusahaan kian memburuk, mengakibatkan manajemen menutup 11 gerai Gold’s Gym secara total. Gerai-gerai tersebut berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang berada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia.

IFG Life Dorong Ketahanan Finansial Hadapi Biaya Kuliah Naik

Akibat penutupan ini, para vendor yang memiliki kepentingan dengan PT Fit and Health Indonesia kini mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Proses hukum ini berpotensi menjadi jalan bagi konsumen untuk mendapatkan hak mereka.

Hilmi menambahkan, jika PKPU disetujui hakim, anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang dapat mendaftarkan kerugian yang dialami. Mereka harus melampirkan bukti pendukung yang valid untuk mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia.

“Dengan demikian, proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” kata Hilmi.

Dalam pertemuan dengan Kemendag, disepakati bahwa manajemen PT Fit and Health Indonesia berkomitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan dengan konsumen. Mereka juga wajib memberikan informasi yang jelas secara berkala guna meredam keresahan di masyarakat.

Selain itu, Kemendag dan PT Fit and Health Indonesia sepakat untuk meningkatkan penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis. Hal ini dilakukan untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.

3 Shio Ini Lepas dari Kesepian dan Raih Kebahagiaan hingga 12 Juli

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru