Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada 2022. Yeka diduga terlibat dalam upaya menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan inti perkara ini berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang diduga dimanipulasi. Laporan tersebut kemudian disebut berpengaruh besar hingga memicu pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022, aturan yang menjadi dasar kewajiban ekspor domestik CPO.
Dalam penjelasannya, Syarief menyebut LHP itu kemudian dipakai sebagai bahan pembelaan oleh Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau di persidangan. Akibatnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menjatuhkan putusan bebas atau onslag terhadap tiga korporasi tersebut.
Namun, putusan itu tidak bertahan di tingkat berikutnya. Mahkamah Agung kemudian menyatakan ketiga grup perusahaan tersebut terbukti secara sah melakukan korupsi dalam perkara ekspor CPO, dan menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp 17,7 triliun.
Penyidik mendapati sedikitnya dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Yeka. Pertama, ia disebut mengalihkan fokus pemeriksaan dari persoalan kelangkaan minyak goreng ke dugaan maladministrasi pada kebijakan Kementerian Perdagangan. Langkah ini dinilai sebagai upaya melemahkan kebijakan yang sedang dipersoalkan jaksa.
Dugaan pelanggaran kedua terkait penyebaran dokumen. Yeka diduga menyerahkan salinan LHP kepada kuasa hukum tiga korporasi dan kantor hukum tertentu, padahal dokumen hasil pemeriksaan inisiatif Ombudsman semestinya hanya diberikan kepada objek pemeriksaan, yakni pihak pemerintah.
Kejagung juga mengaku sudah mengantongi bukti aliran dana dari Grup Wilmar. Jejak transaksi itu ditelusuri melalui rekening koran milik orang dekat tersangka dan dinilai memperkuat dugaan adanya motif di balik penerbitan LHP yang menguntungkan pihak korporasi.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat pasal berlapis terkait obstruction of justice dengan ancaman maksimal 18 tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

