Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 14 Oktober 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 11.33 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja dan celana hitam, serta rompi tahanan. Kedua tangannya tampak diborgol saat digiring. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan status Nadiem sebagai tersangka yang diperiksa hari itu.
Sebelumnya, Nadiem telah kembali ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Oktober 2025. Penahanannya sempat dibantarkan untuk sementara waktu karena menjalani operasi wasir.
Penolakan praperadilan Nadiem diputuskan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin, 13 Oktober 2025. Hakim menyatakan penetapan tersangka Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum.
Ketut menilai klaim pihak Nadiem mengenai penetapan tersangka yang tidak sah adalah tidak berdasar. Kejaksaan Agung disebut telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan 18 saksi, keterangan ahli, surat, dokumen, serta alat bukti petunjuk berupa barang bukti elektronik.
“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ujar Ketut. Ia menambahkan, lembaga praperadilan tidak berwenang menguraikan kebenaran materiil dari alat bukti tersebut.
Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan pada 23 September 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya berpendapat bahwa penetapan tersangka klien mereka cacat formil. Mereka mempersoalkan Nadiem yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Mereka juga menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka pada tanggal yang sama, yakni 4 September 2025, berbarengan dengan penahanan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian keterangan pekerjaan pada surat penetapan tersangka dengan KTP Nadiem.
Pihak Nadiem juga mengklaim belum ada hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Audit investigatif tidak turun karena audit umum tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara,” ujar Dodi S. Abdulkadir, anggota tim hukum Nadiem.
Tim hukum tersebut juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan itu. “Perbuatannya tidak konkret karena program digitalisasi yang disebut dalam sangkaan itu bahkan belum pernah ada pada masa pandemi,” tambah Dodi.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Agung turut menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.
Orang tua Nadiem menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan putra mereka. “Hasil peradilan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua,” ujar ibunda Nadiem, Atika Algadri, setelah sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Oktober 2025.


