IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Kejagung Lelang Kondotel di Bali, Aset Terpidana Udar Pristono Dilepas

Badung – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI sukses melelang satu unit kondotel milik terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Udar Pristono di Bali. Aset rampasan negara ini berhasil terjual senilai Rp 1,26 miliar.

Kondotel tersebut merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penjualan aset tersebut dalam keterangan tertulis Jumat, 17 Oktober 2025.

Proses lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id dengan sistem *open bidding* tanpa kehadiran peserta di lokasi. Penawaran ditutup tepat pukul 09.20 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang.

Barang rampasan yang dilelang adalah satu unit kondominium hotel The Legian Nirwana Suites, nomor unit 1322, Garden View, tipe standar, di Wing 1 lantai 3. Kondotel seluas 49,61 meter persegi ini berlokasi di Jalan Melati Nomor 1, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang kini dikenal sebagai Pullman Bali Legian Nirwana.

Aset ini berasal dari perkara korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016, kondotel atas nama PT Mitra Asian Properti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Pelaksanaan lelang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, dengan dukungan Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Denpasar. Langkah ini merupakan bagian dari arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Emilwan Ridwan, untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara.

Anang Supriatna menekankan bahwa keberhasilan lelang ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan hingga ke tahap pemulihan aset. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Sebelumnya, pada tahun 2021, Kejaksaan Agung juga sempat melelang tiga kondotel lainnya milik Udar Pristono di Bali.

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

03

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

04

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

05

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

06

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

07

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

08

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru