[Jakarta] – Kejaksaan Agung terus mengejar aset Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim yang menjadi buronan. Hal ini menyusul terungkapnya kewenangan Jurist Tan saat menjabat, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, menyatakan Jurist Tan memiliki kewenangan lebih saat menjadi staf khusus Mendikbudristek. Sutanto, mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen di era Nadiem Makarim, menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Jaksa menanyakan, "Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang, kononnya, jaril menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?"
Sutanto menjawab, "Iya, saya kira, teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana." Ia mengaku lebih sering berkomunikasi dengan Jurist Tan terkait substansi pekerjaan.
Jaksa membacakan BAP Sutanto yang menyebut staf Kemendikbudristek "takut" dengan Jurist Tan karena kewenangannya. "Saudara mengatakan ‘Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud. Bahkan, staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara, benar?," tanya jaksa.
Sutanto membenarkan BAP tersebut. "Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’, seperti itu," tuturnya.


