IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

KAI Jakarta Catat 36 Kasus Pelecehan Seksual Selama Januari-Oktober.

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat 36 kasus pelecehan seksual terjadi di layanan Commuter Line dan kereta api jarak jauh (KAJJ) sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Angka ini mendorong KAI untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pencegahan kejahatan di transportasi publik.

Dari total insiden tersebut, 33 kasus menimpa penumpang Commuter Line, sementara tiga kasus terjadi di KAJJ. Hal itu disampaikan Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, pada Ahad, 19 Oktober 2025.

Ixfan menekankan, data tersebut menunjukkan perlunya peningkatan edukasi dan kesadaran kolektif guna menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan beretika bagi semua.

Untuk mengatasi persoalan ini, KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pecinta kereta api seperti Train Photograph dan Jejak Railfans. Bersama-sama, mereka secara aktif menggelar sosialisasi anti-pelecehan seksual.

Salah satu kegiatan sosialisasi berlangsung di Stasiun Jatinegara pada Sabtu lalu. Penumpang kereta menerima edukasi mengenai berbagai bentuk pelecehan seksual, langkah-langkah pencegahan, serta prosedur pelaporan cepat jika insiden terjadi di stasiun atau di dalam kereta.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

“Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121, atau dengan meminta bantuan penumpang lain,” jelas Ixfan.

KAI berharap kegiatan sosialisasi ini akan mendorong korban dan saksi untuk berani melawan serta melaporkan tindakan pelecehan. KAI menegaskan tidak akan menolerir segala bentuk pelecehan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual di kereta atau stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist). Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan diblokir sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kereta api.

Ixfan menambahkan, transportasi publik wajib menjadi ruang aman bagi semua orang. “Tidak boleh ada rasa takut dan pembiaran. Kami semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” pungkasnya.

Komentar
Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

05

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

06

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

07

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

08

Prospek IHSG Awal Pekan dan Rekomendasi Saham Pilihan Analis

Berita Terbaru