IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Imlek Era Orde Baru: Pembatasan Menekan, Perayaan Kini Bebas

[Jakarta] – Perayaan Imlek di Indonesia mengalami pembatasan signifikan pada masa Orde Baru. Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 membatasi kegiatan budaya dan keagamaan Tionghoa, termasuk Imlek, hanya di lingkungan keluarga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan stabilitas politik. Selain Imlek, terdapat larangan penggunaan bahasa Mandarin, pembatasan siaran lagu berbahasa Mandarin, serta perubahan istilah "Tionghoa" menjadi "China" dalam peraturan resmi.

Masyarakat Tionghoa terpaksa merayakan Imlek dan menjalankan tradisi budaya secara diam-diam. Situasi ini menciptakan tekanan sosial dan psikologis, serta membuat banyak anggota komunitas merasa terpinggirkan.

Komunitas Tionghoa tetap berusaha mempertahankan warisan budaya mereka di tengah tekanan politik dan sosial. Tradisi Imlek terus dijaga dalam lingkup keluarga sebagai bentuk keteguhan mempertahankan identitas budaya.

Titik balik terjadi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Pada tahun 2000, Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 resmi dicabut melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Pencabutan kebijakan tersebut membuka ruang kebebasan bagi masyarakat Tionghoa untuk kembali mengekspresikan budaya dan tradisi mereka secara terbuka. Sejak saat itu, perayaan Imlek kembali dirayakan secara meriah di ruang publik.

Perkembangan ini diperkuat dengan penetapan Imlek sebagai hari libur nasional. Hal ini semakin menegaskan pengakuan negara terhadap keberagaman budaya dan agama.

Saat ini, Imlek tidak hanya menjadi perayaan komunitas Tionghoa, tetapi juga menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional. Perayaan ini dirayakan bersama oleh berbagai kalangan sebagai simbol kebersamaan, toleransi, dan persatuan.

Komentar

Berita Populer

01

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

02

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

03

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

04

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

05

Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas Jangka Panjang

06

Lima Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut Hukuman Enam hingga Dua Belas Tahun Penjara

07

Profesor Unpad Desak Pemerintah Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian

08

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Narkoba The Doctor dengan Pencucian Uang Rp124 Miliar

Berita Terbaru