IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Hinca: Negara Harus Menjaga Nilai Aset Rampasan

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset di Komisi III DPR RI kini mengerucut pada satu isu krusial: siapa yang kelak mengelola aset sitaan agar nilainya tidak merosot selama perkara berjalan. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai, negara tidak cukup hanya hadir untuk merampas, tetapi juga harus punya mekanisme yang sanggup menjaga dan merawat aset hasil tindak pidana.

Hinca menyampaikan pandangan itu seusai Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, berbagai masukan dari para ahli justru membuat pembahasan RUU semakin dalam, terutama pada ketentuan peralihan serta desain kelembagaan pengelola aset rampasan negara.

“Diskusinya sangat dalam dan menarik. Masukan dari mereka, terutama Prof. Yeheskiel, itu hati-hati di ketentuan peralihan dan penutup. Yang kedua adalah substansi-substansi apa yang mestinya kita percakapkan dan diskusikan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Hinca menegaskan, pekerjaan mengelola aset rampasan jauh lebih rumit daripada sekadar menyita barang. Objek yang dihadapi tidak hanya mobil atau barang bergerak lain, tetapi juga aset produktif seperti perkebunan, pertambangan, rumah sakit, saham, hingga bitcoin yang nilainya bisa berubah sewaktu-waktu.

“Yang mau dikelola ini aset. Ada aset yang berwujud seperti mobil, tapi ada juga kebun sawit, pertambangan, saham, bahkan bitcoin yang nilainya berubah-ubah. Kalau itu bagian dari kejahatan, bagaimana mengelolanya? Jangan hanya merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas,” katanya.

Puan Desak Evaluasi Total Keselamatan Transportasi Laut Nasional

Ia memberi contoh, ketika negara menyita kebun sawit atau rumah sakit, aset itu tetap harus dijaga hingga proses hukum tuntas. Jika tidak, nilai ekonominya bisa turun bahkan rusak sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sawit atau CPO-nya, dia harus dirawat. Kalau tidak nilainya turun atau busuk. Rumah sakit sementara pasien masih ada, terus bagaimana ini? Jadi itu menggambarkan kompleksitas yang dibahas ini dan karena itu butuh banyak masukan dari para ahli untuk ini tadi,” tutur Hinca.

Karena itulah, ia menilai RUU Perampasan Aset harus secara tegas merumuskan lembaga apa yang berwenang sekaligus mampu menangani aset-aset tersebut. Salah satu opsi yang muncul dalam pembahasan adalah pembentukan badan khusus untuk mengeksekusi aset negara.

“Mungkin lebih tepat badan eksekusi negara. Satu mengelola aset yang sudah inkrah di pengadilan, yang kedua aset yang masih berproses sebagai perkara. Tapi ini belum kesimpulan akhir, masih perdebatan yang harus terus diperdalam,” ucapnya.

Dalam pandangannya, Indonesia juga perlu berhati-hati dengan pengalaman negara lain yang pernah mencoba membentuk lembaga serupa. Hinca menyebut Kolombia dan Inggris sebagai contoh yang patut dipelajari agar Indonesia tidak justru membangun instansi baru yang malah menambah beban negara.

Netty Desak Pemerintah Perkuat Layanan Jantung Anak Daerah

“Lesson learned negara-negara lain ini mestinya jadi pelajaran bagi kita. Kita tidak mau seperti itu. Karena itu butuh kehati-hatian, butuh banyak masukan, dan tentu membutuhkan perhatian dari pemerintah, tidak hanya DPR,” tegasnya.

Pandangan soal risiko penyitaan aset terhadap kehidupan ekonomi masyarakat juga disuarakan kalangan ahli. Dalam RDPU sehari sebelumnya, Senin (4/8/2026), advokat senior Juniver Girsang mengisahkan pengalamannya menghadapi perkara ketika aset investasi berupa saham milik 14.000 nasabah asuransi disita penegak hukum atas nama pengembalian kerugian negara.

Menurut Juniver, penyitaan besar-besaran tanpa pertimbangan matang bisa memicu dampak sosial yang sangat berat. Ia menyebut ada nasabah yang meninggal dunia karena stres setelah kehilangan dana pensiun, sementara di lapangan muncul pula kasus perceraian akibat tekanan ekonomi.

Atas dasar itu, Juniver mendorong perubahan desain kewenangan aparat agar tidak terjadi monopoli kekuasaan dalam pengelolaan aset. Ia menawarkan pembentukan Komite Pengelolaan Aset yang bekerja secara independen di bawah koordinasi Menteri Keuangan, dengan pemisahan tegas antara lembaga penindak dan otoritas yang mengelola lelang aset. Menurut dia, langkah itu menjadi syarat penting untuk membangun sistem yang transparan dan adil.

Komentar
Sahroni Dorong Satu Lembaga Khusus Kelola Aset Pidana