IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

HGU Langgar Hutan Lindung, Rahmat Saleh Desak Transparansi Pengelolaan Lahan Sitaan

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak pemerintah segera mengambil keputusan tegas dan transparan terkait status lahan sitaan dari pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang melanggar aturan pemanfaatan hutan lindung.

Desakan ini muncul setelah ditemukan banyak perusahaan perkebunan memiliki areal garapan melampaui izin HGU, merambah dan merusak kawasan hutan lindung.

"Komisi Empat sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan agar status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan," tegas Rahmat di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026). Ia menambahkan ketidakjelasan ini merusak lingkungan.

Komisi IV DPR RI telah menerima laporan penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sebagian hasilnya diumumkan Kejaksaan Agung. Namun, tanpa kebijakan lanjutan, lahan sitaan berpotensi menimbulkan masalah baru.

Rahmat mengusulkan dua opsi kebijakan. Pertama, lahan sitaan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan lindung. Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara dengan aturan jelas dan pengawasan ketat, sambil menunggu keputusan final.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Rahmat menekankan pentingnya transparansi agar publik mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan, mencegah konflik lahan dan penyalahgunaan di masa depan.

Selain status lahan, Rahmat mempertanyakan pemanfaatan hasil kebun yang terlanjur dipanen dari lahan sitaan.

"Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan," ujarnya.

Rahmat mengingatkan deforestasi berkorelasi erat dengan peningkatan risiko bencana, terutama banjir, di wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Ia mengusulkan hasil pemanfaatan lahan sitaan dialokasikan untuk mendukung mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan, mengubah aset dari pelanggaran lingkungan menjadi solusi mengatasi dampak buruk deforestasi.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Komentar

Berita Populer

01

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

02

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

03

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

04

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

05

Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas Jangka Panjang

06

Lima Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut Hukuman Enam hingga Dua Belas Tahun Penjara

07

Profesor Unpad Desak Pemerintah Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian

08

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Narkoba The Doctor dengan Pencucian Uang Rp124 Miliar

Berita Terbaru