Jakarta Selatan – Laras Faizati Khairunnisa duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026), sesekali menoleh ke arah pendukungnya sambil tersenyum tipis. Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly itu mengenakan kemeja putih, sementara pendukungnya memakai kaus ungu bertuliskan "Bebaskan Laras Faizati".
Tiga hakim memasuki ruang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis I Ketut Darpawan. Suasana berubah tegang saat sidang putusan perkara penghasutan dimulai. I Ketut membacakan pertimbangan hukum, menyimpulkan Laras terbukti melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Teriakan protes sempat menyela pembacaan putusan, membuat I Ketut menskors sidang. Setelah ruang sidang hening, amar putusan dibacakan. Laras menunduk, menutup wajahnya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar I Ketut. Air mata Laras jatuh, namun hakim melanjutkan bahwa hukuman tidak perlu dijalani, melainkan pidana pengawasan selama satu tahun. Jika melanggar hukum selama pengawasan, Laras bisa langsung ditahan.
Hakim memerintahkan pembebasan Laras dari tahanan. Keriuhan meledak di ruang sidang. Pengunjung saling berpelukan dan menepuk bangku dengan lega.
Setelah sidang ditutup, Laras berdiri dan langsung dikerumuni kerabat serta pendukung. Ia memeluk erat kuasa hukumnya, lalu bergegas memeluk ibunya di tengah hiruk-pikuk ruang sidang.


