Jakarta – Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dalam kasus dugaan pengedaran narkotika di Rutan Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026.
Selain hukuman penjara, Ammar juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.
Dalam perkara ini, selain Ammar, terdapat lima terdakwa lain yang turut dibacakan tuntutannya dalam sidang yang sama, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.
Untuk tuntutan masing-masing terdakwa, Asep dan Ade dituntut enam tahun penjara, Ardian tujuh tahun penjara, sementara Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Selain itu, kelima terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Atas perbuatan mereka, keenam terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

