IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution dalam Sidang Korupsi.

Medan – Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, memerintahkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Effendy Pohan. Keduanya diminta hadir dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Sumut, Rabu (24/9/2025), untuk dimintai keterangan terkait dasar hukum pergeseran anggaran yang menjadi sumber dana proyek bermasalah tersebut.

Perintah hakim ini muncul setelah terungkapnya sejumlah kejanggalan dalam proses penganggaran dan lelang proyek jalan ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara-Batas Labuhan Batu, serta ruas Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara. Kasus ini menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi sebagai terdakwa.

Dalam sidang pembuktian dakwaan jaksa KPK, Hakim Khamozaro Waruwu didampingi Mohammad Yusafrihadi Girsang dan Fiktor Panjaitan, mencecar tiga saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut).

Saksi Andi Junaidi Lubis mengaku diperintahkan menunjukkan jalan rusak kepada rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting pada 22 April 2025. Ia mengklaim rombongan melakukan “off-road” dan disambut warga yang membentangkan spanduk dukungan perbaikan jalan Sipiongot.

Namun, Hakim Waruwu menekan Andi Lubis untuk mengakui bahwa kunjungan tersebut adalah survei jalan yang akan ditender, bukan sekadar off-road. “Saudara saksi, kedatangan gubernur dan rombongan dalam rangka survei jalan yang akan ditender. Itu bukan off road, melainkan survei jalan yang akan ditender. Jangan bohong,” tegas Hakim Waruwu.

IKEA Indonesia Ajak Masyarakat Luangkan Ruang untuk Rumah Adaptif

Sidang juga mengungkap adanya pertemuan antara terdakwa Muhammad Akhirun Piliang, Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi, dan Topan Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025. Pertemuan itu membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, sebulan setelah Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR.

Saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop mengakui di hadapan hakim bahwa anggaran pembangunan jalan tersebut belum tercantum dalam APBD Sumut 2025. “Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Sipiongot – Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseran anggaran,” kata Haldun.

Edison Togatorop menambahkan, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan tersebut, termasuk penentuan konsultan perencana. Ia menyebut Topan Ginting sebagai Kepala Dinas yang menentukan proses pelelangan dan perencanaan anggaran.

Hakim Waruwu mempertanyakan dasar hukum pergeseran anggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan. “Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum,” kata Hakim Waruwu kepada Haldun.

Jaksa Penuntut KPK Eko Wahyu membeberkan sejumlah kejanggalan fatal. Menurutnya, pembangunan jalan yang dananya dikumpulkan dari pergeseran anggaran melalui Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan matang. Namun, fakta menunjukkan tidak ada perencanaan awal.

Satgas PRR Dorong Sibolga Segera Salurkan TKD Rp90,52 Miliar

Proses lelang elektronik proyek ini juga berjalan sangat cepat. Paket pembangunan jalan diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, dan disetujui penyedia lelang pada pukul 23.34 WIB, dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. Kejanggalan lain, konsultan perencana baru mengajukan detail perencanaan pada akhir Juli 2025.

“Kedua konsultan perencana tersebut baru memasukkan detail perencanaan pembangunan kedua ruas jalan dengan nilai total Rp 165 miliar itu pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025,” jelas Eko. Ia menegaskan, proyek ini bukan proyek mendesak atau Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memungkinkan pengerjaan tanpa perencanaan awal.

Komentar

Berita Populer

01

Jadwal Perempat Final Taipei Open 2026: Rehan/Gloria dan Leo/Daniel Beraksi

02

Fabregas Mengomentari Kemenangan Como 1907 5-1 yang Menciptakan Sejarah Baru

03

Asep Suryadi Kembali Latih Fisik Semen Padang, Bidik Liga Satu

04

BRI Weekend Tawarkan Belanja Tokopedia Hemat Akhir Pekan

05

Bupati Pati Diduga Manipulasi Lelang Jabatan Desa, KPK Bertindak Cepat

06

Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar 14 Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia

07

Ratusan Ribu Kendaraan Arus Balik 2026 Mulai Padati Tol Menuju Jakarta

08

IHSG Melemah ke 6.315, Saham-Saham Ini Tetap Diborong Investor Asing

Berita Terbaru