Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mengkaji ulang skema pembayaran cicilan pinjaman Koperasi Merah Putih. Pasalnya, Kementerian Keuangan telah menetapkan Rp 40 triliun dana desa akan dialokasikan setiap tahun untuk melunasi utang koperasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menekankan bahwa cicilan pinjaman pembangunan Koperasi Merah Putih kepada bank milik negara seharusnya tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun dana desa. Ia menyarankan agar sumber pembayaran utang berasal dari usaha yang dilakukan oleh koperasi itu sendiri.
Menurut Nurdin, pembayaran utang dapat ditopang oleh pendapatan bisnis koperasi, misalnya dari penyaluran pupuk bersubsidi hingga hasil penjualan produk pangan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog. Politikus Partai Golkar ini meyakini skema tersebut akan mendorong kemandirian koperasi, serupa dengan praktik Koperasi Unit Desa pada era Orde Baru. Nurdin menyampaikan pandangannya di Gedung DPR, Selasa, 18 November 2025.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menjelaskan bahwa Rp 40 triliun dari total Rp 60 triliun dana desa per tahun akan digunakan untuk membayar cicilan Koperasi Merah Putih. Jumlah tersebut berfungsi sebagai jaminan utang koperasi kepada bank-bank pelat merah sebagai penyedia kredit.
Bendahara negara itu telah meneken surat mengenai pinjaman bank negara kepada Koperasi Merah Putih yang dijamin oleh dana desa. “Yang jelas dana desanya dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan,” kata Purbaya di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jumat, 14 November 2025.
Pemerintah menyiapkan plafon pinjaman maksimal Rp 240 triliun untuk mendanai operasional sekitar 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih. Untuk tahun 2026, alokasi dana desa ditetapkan sebesar Rp 60,6 triliun. Purbaya menambahkan, “Nanti tiap tahun kita nyicil Rp 40 triliun selama 6 tahun ke depan dari dana desa, itu masih ada sisanya sedikit dana desa.”
Rencana ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Inpres tersebut menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih. Purbaya menjelaskan bahwa dana untuk pembangunan fisik ini juga akan dipinjam dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan dicicil menggunakan dana desa.
Poin keenam butir ketiga dalam Inpres 17 secara spesifik meminta Menteri Keuangan untuk membantu likuiditas melalui bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan tenor 6 tahun.


