Jakarta – Pemerintah dan DPR menyetujui batasan usia pekerja rumah tangga minimal 18 tahun dalam rapat panitia kerja RUU PPRT, Senin (20/4/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, memaparkan penjelasan DIM 53 RUU PPRT yang mengusulkan batas usia pekerja rumah tangga minimal 18 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menegaskan pihaknya setuju dengan usulan pemerintah. Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan agar tidak memicu munculnya pekerja di bawah umur.
"Bagaimana bapak ibu kita sepakat? Jadi kita ya menulis atau sudah menikah itu dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan undang-undang ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?" tanya Bob, yang kemudian dijawab setuju oleh anggota lainnya di ruang rapat kompleks DPR, Jakarta.
Menurut Bob, ketentuan lain akan diakomodir dalam peraturan peralihan, termasuk peraturan pemerintah bagi pekerja di bawah 18 tahun yang sudah menikah.
Dia menegaskan aturan tersebut juga akan berlaku surut. Artinya, pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun harus menaati regulasi ini.
"Artinya berlaku surut gini, kalau yang di bawah 18 tahun otomatis dia harus ikut aturan ini, kecuali yang sudah menikah, di bawah 18 tahun besok harus keluar dulu karena berlaku ini. Yang tidak diperlakukan batas waktu usia itu hanya yang sudah menikah. Yang belum menikah harus keluar dulu," kata Bob.
"Tawarannya, ya yang belum 18 tahun gugur, dia harus ikut aturan ini, tidak bisa kerja lagi. Ketentuan peralihan ini dibuat hanya untuk yang menikah, karena ini ada kaitannya dengan perlindungan anak dan ketenagakerjaan," sambungnya.

