Jakarta – Hendarsam menegaskan, terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid.
Dia menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam bidang pengawasan dan penindakan, serta wujud nyata untuk rakyat, dengan komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara," pungkas Hendarsam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menambahkan, penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan buronan kasus pembunuhan di South California, Amerika Serikat.
Dia menyebut, AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026, petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali lalu menahannya dan menyerahkan ke Ditjen Imigrasi pada 19 Januari 2026 dan baru dilaksanakan pendeportasian pada 23 April 2026.
"AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Yuldi.
"Selama proses pemeriksaan, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan," jelas dia.

