Jakarta – Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) menjatuhkan sanksi skorsing kepada mahasiswanya, Damar Setyaji Pamungkas, setelah ia menggelar diskusi menolak penetapan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional. Sanksi ini diberikan pada 10 November 2025, bertepatan dengan pengumuman pemerintah tentang gelar pahlawan untuk Soeharto.
Damar Setyaji Pamungkas, mahasiswa program studi manajemen Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial (FEBIS) UTA 45, diskors hingga semester 2025/2026 berakhir. Sanksi tersebut membuatnya tidak boleh mengikuti kegiatan kuliah, organisasi kemahasiswaan, maupun kegiatan yang menggunakan nama UTA 45 Jakarta.
Dekan FEBIS Bobby Reza mengonfirmasi pemberian sanksi tersebut. Menurutnya, penetapan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto sudah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah dan bukan merupakan ranah kampus untuk membahasnya.
“Kondisinya memang kita sudah tahu berproses dan sudah ada di dalam aturan pemerintah bahwa Soeharto mau dijadikan pahlawan. Jadi pahlawan atau tidak, itu sepertinya bukan ranah di kampus,” ujar Bobby saat dihubungi pada Ahad, 16 November 2025.
Bobby menjelaskan bahwa pemberian sanksi telah sesuai prosedur setelah rapat pimpinan kampus menyepakati adanya pelanggaran. Ia menegaskan, kampus tidak melarang mimbar akademik mahasiswa, namun kegiatan di luar akademik yang bersifat politik atau sosial wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak kampus, tiga hari sebelum acara diadakan.
Kegiatan diskusi yang digagas Damar, yang juga Ketua Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Jakarta Raya, bertajuk “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1000 Dosa Politik Soeharto.” Diskusi tersebut, kata Bobby, digelar tanpa izin kampus dan baru diketahui oleh rektorat serta fakultas pada hari pelaksanaannya. Pihak kampus menduga diskusi itu bermuatan politik praktis.
Berdasarkan surat keputusan Dekan FEBIS nomor 693/FEBIS.UTA45/SS/XI/2025 yang ditandatangani Bobby Reza pada 10 November 2025, Damar dituduh tidak menuruti arahan kepala program studi dan fakultas untuk tidak melakukan acara di luar kegiatan akademik. Ia juga dianggap memobilisasi massa untuk kegiatan politik praktis dan melanggar tata tertib dalam buku panduan Akademik UTA 45 Jakarta.
Di sisi lain, Ketua Umum LMID Tegar Afriansyah menilai sanksi terhadap Damar merupakan bentuk kriminalisasi aktivis mahasiswa dan pelanggaran berat terhadap kebebasan akademik. Menurutnya, diskusi yang dilakukan Damar adalah bentuk refleksi sejarah atas pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, sosok yang dalam catatan sejarah bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan pembungkaman politik.
Sebelum diskusi berlangsung, Tegar mengungkapkan bahwa Dekan FEBIS memanggil Damar atas dorongan rektorat dan melarang acara tersebut digelar di kampus dengan alasan dianggap politik praktis dan bukan kegiatan akademik. Damar membantah tuduhan itu, berpendapat bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Tegar menambahkan, pihak kampus menggagalkan diskusi tersebut dengan menggembok area kantin sebagai lokasi acara. Petugas keamanan kampus juga memasang spanduk ancaman bertuliskan ‘Dilarang Melaksanakan Kegiatan Politik Praktis di Kampus UTA’45 Jakarta, Bagi yang Terlibat Akan Dikenakan Sanksi Skorsing/DO’.
Atas nama LMID, Tegar Afriansyah mendesak UTA 45 mencabut sanksi skors terhadap Damar, memulihkan hak akademik dan kebebasan berekspresi mahasiswa, serta menghentikan praktik intimidasi terhadap kegiatan intelektual mahasiswa.


