IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

BI Turunkan Batas Pembelian Valas Jadi US$25 Ribu untuk Tekan Spekulasi

MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) akan kembali memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung (*underlying*) dengan menurunkan batas maksimal dari 50 ribu dolar AS menjadi 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Kebijakan yang akan berlaku efektif mulai Juni 2026 ini bertujuan untuk menekan aksi spekulasi di pasar spot.

Sebelumnya, BI telah melakukan penyesuaian serupa pada 1 April 2026, di mana ambang batas (*threshold*) pembelian valas tanpa *underlying* dipangkas dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS.

Transaksi Pembelian Dolar Tanpa Underlying Mulai Menurun

Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Ruth A. Cussoy Intama, mengungkapkan bahwa kebijakan pengetatan ini terbukti efektif. Rata-rata harian pembelian dolar tanpa *underlying* pada periode April hingga pertengahan Mei 2026 tercatat sebesar 62 juta dolar AS. Angka ini turun signifikan dibandingkan rata-rata harian pada periode Januari–Maret 2026 yang mencapai 78 juta dolar AS.

“Karena hasilnya cukup efektif, kami kembali menurunkan ambang batas menjadi 25 ribu dolar AS dengan harapan tren penurunan pembelian dolar tanpa *underlying* terus berlanjut,” ujar Ruth di sela acara Pelatihan Wartawan BI di Hyatt Place Makassar, Jumat (22/5/2026).

Strategi Coca-Cola Jaga Harga Tetap Terjangkau di Tengah Lemahnya Daya Beli

Berdasarkan kalkulasi BI, dengan asumsi 20 hari kerja per bulan, langkah ini diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga 1,24 miliar dolar AS per bulan.

BI Tegaskan Tidak Membatasi Kebutuhan Riil

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Transaksi Valuta Asing. Aturan ini disusun untuk memperkuat stabilitas nilai tukar, meningkatkan manajemen risiko, dan menyesuaikan dengan perkembangan pasar valas terkini.

Ruth menegaskan bahwa BI sama sekali tidak melarang masyarakat atau pelaku usaha membeli valas dalam jumlah besar. Selama transaksi tersebut disertai dokumen *underlying* yang menunjukkan kebutuhan riil, seperti biaya pendidikan di luar negeri atau kebutuhan operasional usaha, pembelian tetap diperbolehkan.

“Kami tidak membatasi pembelian valas, baik dolar AS maupun mata uang lainnya, selama untuk kebutuhan ekonomi dan bukan untuk spekulasi,” tegasnya.

Pakar Nilai Vonis Kasus Pertamina Abaikan Prinsip Business Judgment Rule

Mempersempit Ruang Spekulasi

Data BI menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen transaksi valas domestik saat ini sebenarnya sudah disertai dokumen pendukung. Penurunan *threshold* ini ditujukan khusus untuk mempersempit ruang gerak pelaku pasar yang sering melakukan transaksi spekulatif, terutama saat kondisi pasar sedang tidak menentu.

“Biasanya pelaku pasar cenderung bereaksi berlebihan saat kondisi sedang tidak menentu. Spekulasi inilah yang ingin kami batasi,” kata Ruth.

Sebagai persiapan, BI telah menyiapkan masa transisi agar perbankan dapat menyesuaikan sistem verifikasi dokumen nasabah. Dokumen *underlying* yang diakui meliputi faktur (*invoice*), dokumen ekspor-impor, hingga bukti pembayaran biaya pendidikan. BI memastikan dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai validasi bahwa transaksi yang dilakukan memang ditujukan untuk kebutuhan riil.

Komentar
Laba PANI dan CBDK Melonjak, Simak Prospek Saham Properti Aguan

Berita Populer

01

Harapan Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

02

UMKM Blok M Hengkang: Kenaikan Sewa Picu Eksodus Massal Tenant

03

KPK Tangkap Bupati Sudewo dalam Operasi OTT di Pati, Periksa Intensif

04

Pakar Nilai Vonis Kasus Pertamina Abaikan Prinsip Business Judgment Rule

05

Persib Lolos Semifinal Piala Presiden 2026, Luka Menalo Akui Persaingan Berat

06

Semen Padang Salurkan Rp210 Juta: Aksi Cepat Bantu Korban Bencana Sumbar

07

Kemenimipas Akui Kekurangan, Janjikan Evaluasi dan Perbaikan Layanan Publik

08

Rupiah Melemah, BI Berpotensi Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan

Berita Terbaru