JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam mata uang asing atau valas masih berada dalam batas yang wajar di tengah tren penguatan dolar Amerika Serikat. Hingga saat ini, porsi DPK valas terhadap total DPK perbankan nasional dinilai tetap stabil di kisaran 15 hingga 16 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa DPK valas tercatat tumbuh 10,87 persen secara tahunan (*year on year*) hingga April 2026. Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan signifikan pada instrumen tabungan valas sebesar 23,21 persen dan deposito valas sebesar 22 persen.
“Peningkatan DPK valas ini masih tergolong wajar. Kami melihat kenaikan pada deposito valas sejalan dengan penawaran suku bunga yang kompetitif dari bank-bank besar, yang salah satunya bertujuan memberikan insentif bagi eksportir agar menempatkan dananya di dalam negeri,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).
Secara keseluruhan, total DPK perbankan nasional tumbuh 11,39 persen pada periode yang sama. Pertumbuhan ini didominasi oleh DPK dalam denominasi rupiah yang meningkat 11,49 persen, terutama didorong oleh kenaikan giro sebesar 23,25 persen.
Terkait fluktuasi nilai tukar, OJK terus memantau dampak pelemahan rupiah terhadap industri perbankan. Dian menegaskan bahwa risiko eksposur langsung perbankan masih terjaga dengan baik. Hal ini tercermin dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang tetap konsisten jauh di bawah ambang batas (*threshold*) maksimum 20 persen dari modal bank.
“Dampak langsung pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan relatif terbatas. Meskipun begitu, OJK tetap mewaspadai risiko lanjutan, terutama tekanan dari inflasi impor (*imported inflation*) dan inflasi yang didorong oleh kenaikan biaya (*cost-push inflation*) akibat fluktuasi harga minyak global,” pungkasnya.

