Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera memanggil Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemanggilan Lisa dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025, menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka.
“Betul (dipanggil) sebagai tersangka Senin jam 11,” ujar Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso, pada Ahad, 19 Oktober 2025, membenarkan agenda tersebut.
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 14 Oktober 2025. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Selain itu, Lisa juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan polisi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri ini diajukan Ridwan Kamil pada Jumat malam, 11 April 2025.
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menyatakan telah dihamili Ridwan Kamil. Ia menyebut pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam pada Juni 2021 sebagai pemicunya. Ridwan Kamil membantah tegas klaim tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa laporan itu dibuat karena pengakuan Lisa Mariana yang memiliki anak dari Ridwan Kamil dinilai mencemarkan nama baik kliennya.


