Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui sekitar 80 persen materi draf RUU PPRT. Iman Sukri menjelaskan tiga pokok pengaturan yang penting dipahami publik, baik oleh PRT maupun keluarga yang mempekerjakan, guna menghindari kekhawatiran.
Mengenai perjanjian kerja, RUU ini mewajibkan adanya perjanjian antara PRT dan pemberi kerja, baik lisan maupun tertulis, yang mencakup setidaknya empat hal utama: identitas para pihak, jenis pekerjaan yang disepakati, besaran upah, dan ketentuan waktu istirahat.
Menurut Iman, hal ini bukan birokrasi yang memberatkan, melainkan kepastian dasar yang selama ini absen dan menjadi sumber konflik terbesar dalam hubungan kerja domestik.
Terkait jaminan sosial, RUU ini mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan PRT ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iman menanggapi kekhawatiran pemberi kerja dengan menempatkan kewajiban ini dalam perspektif yang lebih luas.
"Untuk perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua bagi seseorang yang setiap hari menjaga rumah, anak-anak, dan orang tua kita, saya kira itu bukan beban. Itu adalah bentuk penghargaan paling minimal yang bisa kita berikan," ungkap Iman.
Iman juga menanggapi narasi yang sering beredar bahwa regulasi ini akan merusak nilai kekeluargaan yang selama ini mewarnai hubungan antara PRT dan majikan.
"Saya ingin meluruskan: undang-undang ini tidak akan menghilangkan asas kekeluargaan, justru sebaliknya. Hubungan yang dibangun di atas kepastian di mana kedua pihak tahu hak dan kewajibannya adalah hubungan yang lebih sehat dan lebih bertahan lama. Yang kami atur adalah kepastian hukum, bukan menggantikan rasa kekeluargaan itu sendiri," papar Iman.


