IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Aus Hidayat Nur: Batam Jangan Lagi Kecolongan Izin Laut

Jakarta – Dugaan pengkaplingan kawasan laut di Batam tanpa izin yang sesuai prosedur memicu sorotan dari anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur. Ia menilai pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid tentang kasus itu menandakan perlunya pembenahan serius dalam tata kelola pemanfaatan ruang laut.

Aus menyebut situasi tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurut dia, pemerintah harus segera melakukan evaluasi total agar kasus serupa tidak kembali terulang, terlebih setelah polemik penguasaan kawasan laut sempat menyedot perhatian publik pada 2025.

“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pengalaman kasus penguasaan kawasan laut pada 2025 seharusnya menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai negara kembali kecolongan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian perizinan,” kata Aus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Ia menegaskan, bila benar ada penetapan lahan atau pemberian hak sebelum seluruh syarat dipenuhi, termasuk PKKPRL, persetujuan lingkungan, dan reklamasi, maka proses tersebut harus ditelusuri hingga tuntas. Aus juga meminta pihak-pihak yang menerbitkan maupun memanfaatkan izin itu diidentifikasi secara jelas.

“Pemerintah harus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinannya. Telusuri sejak awal siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujarnya.

Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Akomodasi Otonomi Khusus

Politisi Fraksi PKS itu menekankan bahwa laut adalah ruang publik yang pengelolaannya harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, kawasan tersebut tidak boleh dikuasai segelintir pihak melalui mekanisme yang bermasalah.

Aus pun mendorong Kementerian ATR/BPN bersama kementerian dan lembaga lain untuk memperkuat pengawasan, menyatukan data perizinan, serta menertibkan seluruh proses pemanfaatan ruang laut, khususnya di wilayah strategis seperti Batam.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem. Pengawasan perizinan harus diperkuat, koordinasi antarinstansi harus diperjelas, dan setiap indikasi penyimpangan harus ditindak secara tegas. Tata kelola pertanahan dan ruang laut yang akuntabel merupakan syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi aset negara,” tutup Aus.

Komentar