Berita

ASN Jakarta Mulai Terapkan Kerja dari Rumah dan Wajib Selalu Responsif

JAKARTA – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini resmi berlaku mulai pada hari ini, Jumat (10/4/2026).

Pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut, sebagian ASN mulai bekerja dari rumah sesuai pengaturan masing-masing unit kerja, sementara aktivitas perkantoran tetap berjalan normal.

Salah satu ASN di DKI Jakarta, Dita, mengatakan bahwa di instansinya, pelaksanaan WFH secara teknis tetap diatur satu hari dalam sepekan. Namun, penentuan hari WFH disesuaikan dengan kebijakan masing-masing unit kerja, dan diutamakan hari Jum’at.

"Kalau di kami, teknis WFH itu satu hari dalam satu minggu mas. Harinya menentukan dengan kebijakan unit kerja masing-masing. Tapi memang diutamakan di hari Jum’at," ujarnya pada hari Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, pemilihan hari Jumat sebagai jadwal WFH tidak lepas dari tingginya beban layanan publik pada awal pekan. "Karena unit kami itu pelayanan publik ya. Jadi, hari Senin sampai Kamis itu load layanan publik masih tinggi. Sehingga WFH-nya itu di hari Jum’at," ucap Dita.

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Meski bekerja dari rumah, sistem kehadiran ASN tetap diawasi secara ketat melalui aplikasi absensi internal. Pegawai yang menjalani WFH harus terdaftar lebih dulu dalam sistem yang dikelola Biro Kepegawaian.

"Itu pun terkait absensi selalu dipantau ya mas ya. Karena memang di sistem absensi kami, kami absennya pakai aplikasi BTW ya. Itu harus didaftarkan dulu ke Biro Kepegawaian siapa saja yang WFA di hari Jum’at itu," katanya.

Menurut dia, sistem absensi telah diatur secara otomatis sehingga pegawai tidak bisa mengubah status kehadiran secara sepihak. ASN yang dijadwalkan bekerja dari kantor tetap wajib hadir langsung di lokasi kerja.

"Kalau dia memang di hari Jum’at itu jadwalnya WFO, maka di aplikasi absensi itu dia-dia tertulis WFO. Gak bisa ubah langsung ke WFA. Dalam artian dia tetap harus absen pulang dan datangnya itu di kantor. Gak bisa dari mana saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Dita mengatakan kebijakan WFH di unit kerjanya juga disertai sejumlah persyaratan, salah satunya kewajiban untuk tetap responsif selama jam kerja. Jika tidak, pegawai akan dievaluasi.

JKN Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Stroke Zainal, Keluarga Ungkap Kepuasan

"Ada persyaratan WFA kok buat ASN, harus selalu responsif. Kalau yang enggak responsif akan dilakukan evaluasi. Jadi harusnya dari mana aja enggak jadi soal asal pekerjaan beres sih mas, makanya laptop nempel terus ke mana-mana," pungkasnya.

Komentar

Berita Populer

01

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

02

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

03

PWI Luhak Limopuluah Gelar Buka Bersama, Undang Tokoh Politik dan Anggota Dewan

04

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

05

Polri Tangkap Buronan Interpol Rifaldo di Bali, Terlibat TPPO Kamboja

06

BPBD Jakarta Imbau Warga Waspadai Banjir Rob Akibat Fenomena Bulan Purnama

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com