Jakarta – Amnesty mencatat beberapa permasalahan lain dalam laporan tahunan 2025. Pengerahan aparat dengan kekuatan berlebihan menjadi perhatian.
Sepanjang 2025, terdapat beberapa kali aksi demonstrasi cukup besar yang muncul sebagai respons kekecewaan kepada pemerintah.
"Alih-alih melindungi hak konstitusional warga dalam berkumpul dan berpendapat, aparat keamanan negara justru tetap menanggapi aksi-aksi protes dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan," jelas Usman.
Dia menilai, kekerasan kerap kali terjadi kepada massa aksi, mahasiswa, hingga jurnalis. Polisi menangkap setidaknya 24 orang di Jakarta, Bandung, dan Semarang dengan tuduhan ‘menghalangi pekerjaan penegakan hukum’.
Pada rangkaian aksi massa di 15 provinsi, antara 25 Agustus hingga 1 September 2025, lebih dari 4000 orang jadi korban penangkapan sewenang-wenang dan lebih dari 900 orang jadi korban serangan aparat saat membubarkan aksi protes.
"Sedikitnya 10 orang tewas, termasuk Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat membubarkan massa aksi di Jakarta pada 28 Agustus lalu. Kematiannya masih belum diusut tuntas," sambung dia.
Selanjutnya, Amnesty juga mencatat adanya pelanggaran HAM kepada masyarakat adat, salah satunya di Papua Selatan.
Masyarakat protes proyek food estate yang dianggap merampas ruang hidup lebih dari 40.000 warga adat Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan. Proyek ini menghancurkan hutan sakral, mengancam ketahanan pangan warga, dan diwarnai intimidasi terhadap aktivis penolak tanahnya dirampas.
"Sementara di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, sebelas warga adat Maba Sangaji dikriminalisasi, disiksa, dan ditahan sewenang-wenang tanpa pendampingan hukum yang layak hanya karena memprotes tambang nikel yang merusak lingkungan mereka," tutur Usman.
Amnesty juga menyoroti peran pemerintah yang dinilai masih gagal dalam memberikan perlindungan kebebasan beragam, khususnya bagi minoritas.
Sejumlah kasus intoleransi terjadi kepada Jemaat Ahmadiyah dan umat Kristiani di beberapa wilayah, seperti di Kota Banjar, Sukabumi, hingga Padang.
"Ini belum termasuk penyegelan tempat ibadah sehingga mengganggu kegiatan paskah umat beragam Kristen di Tangerang belum lama ini," kata Usman.
Dia menegaskan, kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang fundamental. Akan tetapi, negara terus membiarkan warga minoritas menjadi sasaran diskriminasi dan intoleransi.
Menurutnya, negara harusnya hadir untuk menegakkan hukum, menindak tegas pelaku kekerasan, dan menjamin hak kebebasan beribadah tanpa adanya diskriminasi.

