Jakarta Pusat – Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Mohammad Riza Chalid dan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan. Permintaan ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang perdananya pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kerry, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berharap dapat dipindahkan ke Rutan Salemba. Kuasa hukumnya, Lingga Nugraha, menjelaskan bahwa alasan utama pemindahan adalah kondisi kesehatan kliennya yang mengidap pneumonia.
Lingga menuturkan, sebelum agenda persidangan, Presiden Direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi itu sempat mengalami gangguan pneumonia, demam, batuk, dan alergi. Ia menilai Rutan Salemba memiliki fasilitas klinik yang lebih memadai untuk merawat kondisi Kerry.
Selain alasan kesehatan, pemindahan ini juga bertujuan mempermudah koordinasi dengan tim pengacara. Beberapa terdakwa lain dalam kasus yang sama, seperti Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, juga ditahan di Rutan Salemba dan diwakili oleh Lingga.
Muhamad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan negara hingga USD 9.860.514 (sekitar USD 9,86 juta) dan Rp 2.906.493.622.901 (sekitar Rp 2,9 triliun). Kerugian ini timbul dari dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, khususnya terkait kegiatan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus korupsi ini merupakan bagian dari penyelidikan besar Kejaksaan Agung yang telah menetapkan 18 orang tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut penyimpangan terjadi di berbagai lini, mulai dari hulu hingga hilir.
Lingkup penyimpangan meliputi kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah dan BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga pasar. Perbuatan para tersangka ini ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 285.185.919.576.620 (sekitar Rp 285,1 triliun).
Hingga kini, berkas sembilan tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat di antaranya telah menjalani sidang perdana pada Kamis, 9 Oktober 2025, yaitu Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).
Sementara itu, lima tersangka lainnya, termasuk Muhamad Kerry Adrianto Riza, memulai sidang perdananya pada Senin, 13 Oktober 2025. Kelima terdakwa tersebut adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak), Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Indonesia), dan Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).


