Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan alokasi biodiesel sebesar 15,65 juta kiloliter untuk tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi impor BBM.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025. Keputusan ini mengatur badan usaha BBM, badan usaha BBN jenis biodiesel, dan alokasi volume biodiesel untuk dicampurkan dengan minyak solar sepanjang tahun 2026.
Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listyani mengungkapkan, alokasi tersebut dibagi menjadi dua skema.
Sebanyak 7.454.600 kL dialokasikan untuk sektor Public Service Obligation (PSO) dan 8.191.772 kL untuk sektor non-PSO.
“Pelaksanaan mandatori biodiesel tahun 2026 didukung sinergi 32 badan usaha BBM dan 26 badan usaha BBN,” kata Eniya, Rabu (24/12/2025). Skema insentif untuk sektor PSO tetap dipertahankan.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah strategis mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri. Selain itu, mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca.
Implementasi biodiesel pada 2026 diproyeksikan memberikan dampak ekonomi signifikan.
Peningkatan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO) menjadi biodiesel diperkirakan mencapai Rp 21,8 triliun. Penghematan devisa impor solar sekitar Rp 139 triliun, serta menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja.
Emisi gas rumah kaca diperkirakan dapat ditekan hingga 41,5 juta ton CO2 ekuivalen.
Pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola dan pengawasan program biodiesel.
Pengawasan dilakukan melalui penetapan alokasi berbasis kapasitas dan kinerja, pemantauan mutu biodiesel, pengawasan distribusi, hingga pelibatan surveyor independen.
Tujuannya agar program Biodiesel 40 persen (B40) berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal.
“Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian kebijakan mandatori biodiesel jika ada perubahan kebutuhan energi atau kebijakan strategis nasional,” pungkas Eniya.


